Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bawaslu RI: Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Tak Langgar UU Pemilu
17 Desember 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu RI angkat bicara soal polemik "Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju" yang dihadiri oleh cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11) lalu. Acara itu jadi sorotan setelah Bawaslu DKI memutuskan bahwa kegiatan tersebut melanggar UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, menyatakan hal yang berbeda. Ia menilai kegiatan deklarasi tersebut tak bisa dibuktikan melanggar UU Pemilu karena digelar sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023.
"Mestinya hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Puadi kepada kumparan, Minggu (17/12).
Dengan demikian, lanjutnya, Bawaslu tak punya wewenang untuk menyatakan kegiatan tersebut melanggar UU Pemilu. Yang punya kewenangan untuk menentukan, kata Puadi, adalah lembaga lain yang bersangkutan, misalnya di Kemendagri.
"Nah, kalaupun memang patut diduga, mestinya diteruskan pelanggaran tersebut ke pejabat yang berwenang, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Puadi.
Sebelumnya, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan, kegiatan Deklarasi Desa Bersatu terbukti melanggar UU Pemilu. Ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu, berkaitan dengan Kegiatan 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dilaksanakan oleh Desa Bersatu pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan segera melakukan penelusuran," kata Reki lewat keterangannya, Minggu (17/12).
"Sehingga kemudian berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti, kami menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut," lanjutnya.
Reki menyebut, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu juga terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.