Bawaslu RI Surati Paslon 02 Imbas Deklarasi APDESI: Jangan Terulang Lagi

18 Desember 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua TKN Indonesia Maju Rosan Roeslani memberikan sambutan pada Konsolidasi Pemenangan Prabowo - Gibran di Sentul International Convention Centre, Bogor, Minggu (10/12/2023). Foto: Youtube/Waktunya Indonesia Maju
zoom-in-whitePerbesar
Ketua TKN Indonesia Maju Rosan Roeslani memberikan sambutan pada Konsolidasi Pemenangan Prabowo - Gibran di Sentul International Convention Centre, Bogor, Minggu (10/12/2023). Foto: Youtube/Waktunya Indonesia Maju
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI telah menjatuhkan putusan terhadap deklarasi APDESI yang digelar di kompleks GBK Senayan pada Minggu (19/11). Deklarasi itu dianggap melanggar UU Pemilu oleh Bawaslu DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara Bawaslu RI tidak memproses lebih jauh kasus ini. Meski begitu, Bawaslu RI memberikan surat imbauan kepada peserta Pilpres nomor urut 02.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut pihaknya telah memberikan surat imbauan untuk memastikan kejadian tersebut tidak terjadi kembali.
“Peserta Pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang” kata Lolly dalam keterangan yang diterima pada Senin (18/12).
“Dalam konteks inilah lalu bawaslu memberikan imbauan kepada seluruh peserta Pemilu baik itu parpol maupun calon perseorangan, kami sampaikan karena jangan berulang,”sambungnya.
Bawaslu RI tidak memanggil peserta Pemilu yang bersangkutan hadir pada acara tersebut meski ada laporan yang masuk. Lolly menjelaskan tidak memanggil Gibran lantaran laporannya tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
“Kalau unsur materilnya terpenuhi kami tindak lanjuti dengan penelusuran, kalau materilnya terpenuhi tetapi formilnya tidak. Nah ini kan sering kali kalau pakai kacamata norma yang berlaku tentu kami tidak bisa regist, tidak bisa diregister ketika dia tidak dapat terpenuhi dalam syarat formil dan materiil,” ujarnya.
“Kalau sejauh ini laporan yang masuk ke Bawaslu, memang kami harus nyatakan tidak terpenuhi syarat formil materil,” imbuhnya.
Suasana acara Deklarasi dukungan Desa Bersatu di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menyatakan kegiatan ‘Desa Bersatu’ terbukti melanggar Undang-undang 7 tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat.
Hal tersebut kemudian diluruskan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi yang menilai kegiatan deklarasi tersebut tak bisa dibuktikan melanggar UU Pemilu karena digelar sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 28 November 2023.
ADVERTISEMENT
"Mestinya hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya," jelas Puadi kepada kumparan, Minggu (17/12).
Dengan demikian, lanjutnya, Bawaslu tak punya wewenang untuk menyatakan kegiatan tersebut melanggar UU Pemilu. Yang punya kewenangan untuk menentukan, kata Puadi, adalah lembaga lain yang bersangkutan, misalnya di Kemendagri.