Bawaslu Sebut Kotak Kosong Menang di Pilkada Bisa Timbulkan Kerawanan

17 September 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya tengah membuat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), untuk mengatur apabila dalam Pilkada 2024 terjadi kemenangan pada kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Rahmat mengatakan, peraturan tersebut juga sebelumnya sudah disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
"Sudah dibuat lagi sudah disetujui di RDP kalau tidak salah bahwa Bawaslu akan membuat Perbawaslunya, ya," ujar Rahmat kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9).
Rahmat juga mengatakan, rancangan peraturan tersebut sudah dibuat. Hal ini merujuk pada KPU, karena Bawaslu mengikuti alur dari KPU terkait masalah peraturan.
"Sudah, kalau KPU sudah buat kami akan buat, karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau," ucap Rahmat.
Ia juga mengatakan, adanya fenomena kotak kosong ini menimbulkan kerawanan pada Pilkada 2024. Yakni apabila kotak kosong yang memenangkan kontestasi.
"Kerawanannya adalah kalau seandainya tadi sudah diselesaikan kemarin pada saat RDP Komisi II bahwa, kalau calon kotak kosong menang maka (Pilkada ulang) tahun depannya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Nah itu yang dihitung, tapi dengan catatan bahwa kemungkinan akan di-takeover oleh pemerintah pusat, kalau anggaran di daerah tidak mencukupi," tambahnya.
Menurut Rahmat, Bawaslu dan KPU tidak berkapasitas untuk melarang masyarakat mencoblos kotak kosong.
Ia hanya berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilih suaranya dengan baik.
"Kami berharap semua warga negara bisa melakukan hak pilihnya, dan kami berharap, ya, fenomena kotak kosong ini tidak terjadi lagi. Tapi, ya, tetap terjadi ada 41 daerah," imbuh Rahmat.
Alasan Rahmat bahwa KPU dan Bawaslu tidak berkapasitas untuk melarang masyarakat memilih kotak kosong, disebabkan nantinya akan menjadi kampanye untuk mengajak masyarakat memilih calon tertentu.
Tentunya, Rahmat menilai ini bukan pada tempatnya Bawaslu melarang hal itu. Keputusan memilih sepenuhnya ada pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dan ini terserah kepada masyarakat pemilih, kami juga tidak boleh mempengaruhi nih, jadi jangan pilih kotak kosong entar kampanye untuk pemilihan yang bukan kotak kosong," ungkapnya.
"Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak memilih kotak kosong, ini terserah kepada masyarakat yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU merilis hasil pendaftaran untuk Pilkada 2024. Hasilnya ada 41 daerah yang bakal melawan kotak kosong.
Berdasarkan data KPU pada Kamis (5/9), 41 daerah tersebut terbagi atas 1 provinsi, 5 pilwalkot, dan 35 pilbup. Berikut ini rincian daerahnya:
Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
- Papua Barat 1 paslon (Cagub-Cawagub)
Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
- Aceh 2 Kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamiang)
ADVERTISEMENT
- Sumatera Utara 6 Kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
- Sumatera Barat 1 Kabupaten (Dharmasraya)
- Jambi 1 Kabupaten (Batanghari)
- Sumatera Selatan 2 Kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
- Bengkulu 1 Kabupaten (Bengkulu Utara)
- Lampung 3 Kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
- Kepulauan Bangka Belitung 2 Kabupaten dan 1 Kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
- Kepulauan Riau 1 Kabupaten (Bintan)
- Jawa Barat 1 Kabupaten (Ciamis)
- Jawa Tengah 3 Kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
- Jawa Timur 3 Kabupaten dan 2 Kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
- Kalimantan Barat 1 Kabupaten (Bengkayang)
ADVERTISEMENT
- Kalimantan Selatan 2 Kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
- Kalimantan Timur 1 Kota (Samarinda)
- Kalimantan Utara 1 Kabupaten dan 1 Kota (Malinau dan Tarakan)
- Sulawesi Selatan 1 Kabupaten (Maros)
- Sulawesi Tenggara 1 Kabupaten (Muna Barat)
- Sulawesi Barat 1 Kabupaten (Pasangkayu)
- Papua Barat 2 Kabupaten (Manokwari dan Kaimana)