Bawaslu Sebut Sulit Buktikan Penggelembungan Suara Davin Kirana

18 Mei 2019 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasil penghitungan suara DPR RI dapil II untuk caleg NasDem Davin Kirana. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Hasil penghitungan suara DPR RI dapil II untuk caleg NasDem Davin Kirana. Foto: Dok. Ketua DPLN Partai Demokrat Lukmanul Hakim
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan penggelembungan suara caleg Partai NasDem Davin Kirana di Malaysia. Rahmat menduga dugaan tersebut diperkirakan sulit dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kesulitan disebabkan proses pemungutan suara di Kuala Lumpur dilakukan melalui pos. Langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri prosedur yang digunakan PPLN Kuala Lumpur.
Tak hanya itu, Bawaslu juga berencana mengajukan surat ke KPU untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.
Davin Kirana. Foto: Facebook/@Davin Kirana
"Kami akan mengajukan surat ke KPU khusus untuk persoalan tersebut. Bukan penggelembungan ya, proses yang tidak benar," kata Rahmat di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).
"Penggelembungannya tidak bisa dibuktikan dan temuannya juga agak sulit untuk dilakukan temuan. Karena yang mencoblos kan pemilih, pemilih di (TPS) rumah masing-masing. Oleh sebab itu pelanggaran pemilihan akan sulit diungkap. Tapi permasalahan prosedur yang akan jadi perhatian kita di KL," ucapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan proses pemungutan suara via pos di luar negeri akan menjadi catatan bagi proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya. Menurut Rahmat, metode pos cukup sulit diverifikasi kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan itu jadi catatan yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Karena metode ini agak sulit untuk kemudian diverifikasi dengan metode pemungutan melalui jalur pos. Itu jadi catatan kami," tutup dia.
Davin merupakan anak dari Rusdi Kirana. Selain menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi adalah bos Lion Air Group.