Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Bawaslu Selidiki Video JR Saragih Ajak Relawan Dukung Djarot-Sihar
3 April 2018 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Pascadinyatakan gagal menjadi cagub Sumut oleh PTUN, Bupati Simalungun JR Saragih menyerukan pendukungnya agar memberikan dukungan pada pasangan calon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus di Pilgub Sumut.
ADVERTISEMENT
Seruan JR Saragih itu tersebar dalam video berdurasi 36 detik. Namun beredarnya video itu memicu reaksi dari Bawaslu Sumut. Sebab, saat ini JR Saragih masih berstatus sebagai Bupati Simalungun.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, seorang kepala daerah harus mengambil cuti jika ingin mengkampanyekan kandidat di Pilgub Sumut.
"Sesuai peraturan, kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota, harus cuti jika ingin mengkampanyekan pasangan calon. Kemudian juga tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan," ucap Syafrida, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (3/4).
Meski demikian, Bawaslu belum menentukan sikap terkait dukungan JR Saragih tersebut. Ia mengatakan, masih akan menyelidiki kapasitas JR Saragih dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita akan telaah lebih dulu," lanjut Syafrida.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 63 Ayat 1 disebutkan:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara.
JR Saragih merupakan bakal calon gubernur Sumut yang tak diloloskan KPU Sumut karena tak memenuhi syarat. JR bahkan ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu atas dugaan kasus pemalsuan ijazah.
ADVERTISEMENT
Atas masalah yang menimpanya itu, ia juga dicopot dari Ketua DPD Demokrat Sumut.