Bawaslu Serahkan Temuan 243 Bakal Paslon Langgar Protokol Kesehatan ke Polisi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan lembaganya bakal meneruskan temuan soal 243 bakal calon yang melanggar protokol kesehatan saat masa pendaftaran ke Polisi.
"Bawaslu tidak diam, tetap melanjutkan temuan kepada instansi lain yaitu Kepolisian. Kerja sama Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP punya peran penegakan aturan protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi persnya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (8/9).
Sejauh ini, Abhan menyadari bahwa tidaklah cukup jika penindakan pelanggar protokol corona di Pilkada 2020 hanya merujuk pada UU Pilkada. Bawaslu menilai diperlukan rujukan berupa UU lain untuk menjerat para pelanggar protokol kesehatan tersebut.
"Perlunya inventarisasi dengan regulasi yang cukup karena kasus pendaftaran paslon dengan mengacu hanya UU Pilkada tidak cukup mewadahi sanksi yang sifatnya pidana. Ada ketentuan pidana di UU lain di KUHP, UU karantina wilayah, wabah dan sebagainya," jelasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan pengawasan Bawaslu ada 243 bakal calon yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin kemarin (7/9).
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini, hari pertama kami data ada 141 bapaslon langgar protokol kesehatan, lalu hari kedua ada 102 pelanggaran sehingga total 243 itu data yang kami dapat," kata Fritz.
Selain itu, hingga hari ini ada 75 bakal calon yang belum menyerahkan hasil tes swab saat proses pendaftaran ke kantor KPU. Padahal KPU sudah mewajibkan bakal paslon melakukan tes swab sebelum mendaftar.