Bawaslu Setop Laporan Kasus Dugaan Wagub Sumut Dukung Bobby Nasution
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan keputusan diambil berdasarkan hasil rekomendasi dan tindak lanjut dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Di mana hasil kajian mereka apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran Pemilu,"ujar Payung kepada wartawan, Selasa (27/10)
Payung tidak merinci alasan Bawaslu memutuskan laporan itu melanggar Pilkada. Namun penghentian laporan sudah dilakukan usai Bawaslu menggelar rapat pleno dengan Gakkumdu Senin (26/10)
“(Hasil pleno) Juga sudah kita tempelkan sejak pagi di papan pengumuman," ujar Payung.
Sebelumnya Wagub Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck) dilaporkan ke Bawaslu
Medan terkait Bobby Nasution. Ijeck sebagai pejabat negara, diduga mendukung Bobby Nasution pada acara peresmian rumah Tahfiz Qur’an, baru-baru ini.
Pelapor Ijeck yakni Tim Kuasa Hukum, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi. pesaing Bobby Nasution di Pilwalkot Medan.
“Laporan terkait dengan pejabat negara dalam hal ini Wagubsu, jadi sudah membuat laporan. Kita harap pihak Bawaslu memperlakukan hal yang sama dengan azas prinsip keadilan,” ujar kuasa hukum Akhyar, M Hatta kepada wartawan, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
Hatta mengatakan laporan ke Bawaslu disampaikan, kemarin (20/10). Mereka melampirkan bukti foto Ijeck dan Bobby di Rumah Tahfiz Alquran di Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (16/10).
Menurut Hatta ini bukan kali pertama Ijeck menyampaikan gimmick dukungan ke Bobby.
“Kita laporkan akumulasi, jadi sejak paslon belum ditetapkan Wagubsu narasinya mendukung salah satu paslon. Setelah paslon ditetapkan KPU, ternyata kita yang sudah mengingatkan jauh jauh hari, patut diduga dia melakukan hal yang sama,” ujar Hatta
“Karena itu kita meminta Panwaslu segera mengklarifikasi kepada yang
bersangkutan,” ujar Hatta.