Bawaslu Siapkan Sanksi untuk 243 Bakal Calon Pilkada Langgar Protokol Corona

7 September 2020 17:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat konferensi pers Bawaslu terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI, Abhan saat konferensi pers Bawaslu terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengungkapkan ada 243 bakal calon yang melanggar protokol kesehatan corona saat mendaftarkan diri untuk Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, ada dua sanksi yang dapat diterapkan kepada para paslon yang melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Pertama sanksi administratif. Bawaslu koordinasi dengan KPU untuk menjatuhkan sanksi ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Bentuknya adalah rekomendasi kami kepada KPU dan nanti KPU akan berkoordinasi dengan kita, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada bapaslon yang melanggar," kata Abhan dalam konferensi pers Bawaslu soal pelanggaran Pilkada 2020, Senin (7/9).
Sanksi yang kedua, Bawaslu bisa saja menerapkan sanksi pidana kepada para paslon jika memang ada unsur yang memenuhi. Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan terkait sanksi pidana ini.
Suasana pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Nur Aziz dan KH Mansyur Siraj di kantor KPU Kota Magelang. Foto: Anis Efizudin/Antara
"Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pemilihan Umum. Ada misalnya di ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2012 soal karantina, lalu soal wabah penyakit, peraturan masing-masing juga ada, dan juga Permenkes dan sebagainya. Artinya yang terkait dengan pidana memang jadi ranah penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti terkait pelanggaran di luar UU Pilkada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Abhan mengatakan, sebelum hari pendaftaran pihaknya telah mengingatkan seluruh pihak agar bapaslon tidak mengerahkan massa. Namun karena rupanya masih banyak bapaslon yang mengerahkan, Bawaslu akan menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi.
"Satu contoh adalah pas 23 September pasca KPU menetapkan paslon, ini akan menjadikan potensi kerumunan massa yang barangkali tidak puas atas itu. Kami harap nantinya bapaslon ini, kalau ada putusan KPU dipandang belum diterima, maka lakukan upaya-upaya hukum. Jangan anarkis dengan pengumpulan massa di proses pencalonan ini," tuturnya.
"Upaya hukum, ruang hukum saya kira dibuka. Kami tentu akan mengawasi penyelesaian sengketa ini. Harapan kami ketika ada pihak yang mengajukan sengketa ke Bawaslu juga tidak berbondong-bondong bawa massa saat akan daftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses," pungkasnya.
ADVERTISEMENT