Bawaslu soal Adukan KPU ke DKPP Imbas Masalah Silon: Kita Adu Pendapat di DKPP

9 Agustus 2023 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan sambutan pada acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan sambutan pada acara Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menilai ada masalah soal keterbukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
ADVERTISEMENT
Padahal, Bawaslu sudah meminta agar KPU membuka akses Silon itu untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan saat ini, yaitu pencalonan bakal calon anggota legislatif.
“Tentu itu kami serahkan kepada DKPP untuk kemudian menindaklanjutinya, kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu (Silon) tidak diberikan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8).
Bagja menjelaskan, kendala akses Silon tak hanya terjadi pada tingkatan perwakilan pusat (DPR) saja. Bawaslu di tingkat bawah juga tak bisa maksimal melakukan pengawasan karena akses Silon yang diberikan tidak bisa diakses secara penuh.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan DKPP menjadi tempat yang sah untuk saling mengadu pendapat antar penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Kita bertarung adu pendapat tapi tetap menghargai pendapat. Kami menghargai pendapat KPU dan KPU juga menghargai pendapat Bawaslu. Siapa pemutusnya ya kembali ke DKPP,” ujar dia.
“Ini bukan formalitas, ini benar memang ada masalah. Kalau enggak akan mungkin laporin masalah ini,” pungkasnya.
Persoalan akses Silon mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei. Bagja mengatakan sudah tiga kali berkirim surat ke KPU. Namun, akses Silon tidak juga diakomodir oleh KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU
Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sudah memberikan akses kepada Bawaslu. Ia mengatakan informasi Silon untuk Bawaslu memang terbatas demi kepentingan perlindungan data pribadi.
Hasyim menjelaskan, KPU tetap memberikan akses Silon kepada Bawaslu untuk melakukan fungsi pengawasan.
ADVERTISEMENT
Namun, Bawaslu baru bisa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka akses dapat digunakan Bawaslu terbatas.
“Karena tugas Bawaslu kan mengawasi, metode kerja Bawaslu itu mengawasi dengan cara ada temuan atau ada laporan. Kalau ada laporan atau ada temuan misal indikasi ijazah palsu, lalu ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU, ya kami buka,” ujar dia.