Bawaslu soal Anies Dilaporkan Terkait Lahan Prabowo: Laporan Tak Penuhi Syarat

21 Januari 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan berbincang dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto usai acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan berbincang dengan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto usai acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tak melanjutkan proses laporan terhadap Capres 01 Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan terhadap Anies Baswedan yang dinilai memfitnah Capres 02 sekaligus Menhan Prabowo Subianto tentang kepemilikan lahan 340 ribu hektare.
Anies dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) usai debat ketiga Pilpres, Minggu (7/1).
"Laporan tidak diregistrasi," kata Bagja di MH Thamrin, Minggu (21/1).
Ia menerangkan laporan tersebut tak diproses karena tak memenuhi syarat. Sehingga menurut Bagja, tak ada pelanggaran yang dilakukan Anies.
"Karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil," ujar dia.
Selain soal data tanah, PHPB juga melaporkan Anies karena menyerang Prabowo dengan pernyataan terkait anggaran pertahanan sebesar Rp 700 triliun, dan menghina kinerja Prabowo dengan skor 11 dari 100.
Dalam laporannya, PHPB menyatakan, Anies berpotensi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
ADVERTISEMENT