Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bawaslu soal Ketua PA 212 Tersangka: Sudah Lewati Proses Panjang
11 Februari 2019 17:15 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang dan kewenangan penetapan tersangka tentu ada di kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan proses tersebut tentu memerlukan waktu lama dari mulai mengumpulkan fakta-fakta hukum hingga memeriksa sejumlah saksi, sehingga penyidik berani menetapakan Slamet sebagai tersangka pelanggaran Pemilu 2019.
“Pertama bahwa untuk kewenangan penetapan tersangka itu ada di polisi. Memang (Sentral) Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada 3 unsur, Bawaslu, polisi, dan Jaksa. Tapi yang menetapkan sebagai tersangka adalah putusan dari Gakkumdu secara formal ada di Kepolisian,” ucap Abhan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/2).
“Jadi kan bahwa proses Gakkumdu ini kan proses panjang ada proses pengumpulan bukti awal dari alat bukti yang ada fakta-fakta hukum yang ada, kemudian kita diskusikan dengan Gakkumdu, 3 unsur ini maka ketika Gakkumdu ini cukup bukti ya tindak lanjutnya ya menjadi kewengan penyidik polisi,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Abhan juga mengatakan sejumlah alat bukti menjadi acuan ditetapkannya Slamet sebagai tersangka. Mulai dari sejumlah fakta di lapangan hingga video diserahkan ke penyidik Kepolisian.
“Saya kira banyak ada saksi, ada video, ada alat bukti lainnya,” kata dia.
Terkait pernyataan Slamet Maarif yang menyebut penetapannya sebagai tersangka akan menurunkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu, Abhan mengatakan, pihak bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami kira bahwa kami kerja atas dasar ketentuan norma undang-undang dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu itu tidak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian, ada jaksa,” pungkasnya.
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
ADVERTISEMENT