Bawaslu soal PSU Pilkada: Tasik Agak 'Naik', Pasaman Ada Dugaan Pelanggaran

15 April 2025 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Puadi (kiri) di kantor Bawaslu RI, Jakarta pada Rabu (27/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 24 daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari Pilkada 2024 sebagaimana putusan MK. Sebagian dari proses PSU tersebut sudah selesai.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan pengawasan PSU tersebut sudah dilakukan, khususnya di beberapa daerah yang dianggap rawan terjadi kecurangan.
"Kemudian juga yang rawan setelah itu yang daerah-daerah, misalnya Tasikmalaya sudah mulai agak 'naik' nih. Perbincangan di media sosial pun tarik-menariknya sudah mulai kencang," kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).
"Kemudian Pasaman ada dugaan pelanggaran yang sedang diproses. Ada juga di Banggai kemarin sudah selesai. Di beberapa daerah misalnya kalau Parigi Moutong itu kan daerah yang Indonesia timur juga di seluruh daerah di seluruh wilayah," tambahnya.
Di sisi lain, ada beberapa daerah yang sudah selesai dilakukan PSU dan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagja menyerahkan hal itu ke MK.
ADVERTISEMENT
Namun menurutnya, pihaknya sudah lebih awas dalam melakukan tugasnya pada pelaksanaan PSU itu. Sehingga lebih siap untuk memberikan argumen balasan ketika dibutuhkan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan pada tanggal 21 April nanti kalau tidak salah pembahasannya," ungkapnya.
Tujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK adalah Kabupaten Puncak Jaya, kemudian Kabupaten Siak, kemudian Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Talaud.
"Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari 7 tempat ya, 7 kabupaten, kota," kata anggota KPU, August Mellaz kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4).