Bawaslu Tak Bersikap soal Kampanye Konser Musik: Ikuti PKPU

17 September 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Peraturan KPU yang memperbolehkan pasangan calon di Pilkada 2020 menggelar kampanye berupa konser musik di masa pandemi COVID-19 dikritik banyak pihak.
ADVERTISEMENT
Banyak yang beranggapan adanya konser musik berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan yang bisa memicu lonjakan penyebaran COVID-19.
Terkait itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan mereka akan mengikuti ketentuan yang ada di dalam PKPU. Bawaslu juga tidak akan mempermasalahkan soal konser musik itu.
"Bawaslu akan mengawasi terkait dengan potensi digelarnya kegiatan kebudayaan yang disebut sebagai konser musik dan sebagainya," kata Abhan dalam diskusi secara virtual, Kamis (17/9).
"Memang di UU menyebut ada kegiatan lain, lalu dirinci lagi ada kegiatan keagamaan, budaya dan sebagainya bahkan itu rapat umum. Tentu Bawaslu akan dalam melakukan pengawasan akan mengacu pada PKPU," tambah dia.
Antrean penonton konser musik MLTR di Istora Senayan, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah mengatur batasan dalam penyelenggaran kegiatan kampanye di Pilkada 2020. Bawaslu menegaskan yang terpenting adalah disiplin penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Pertama sampai kapan pokja ini akan bekerja? Artinya sampai tahapan ini selesai karena ini sudah ditetapkan KPU dan pokja ini mengawal proses kepatuhan protokol kesehatan jadi sampai tahapan selesai," ucap Abhan.
PKPU Nomor 10/2020 Pasal 63, mengatur tujuh jenis kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. Yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.
Dalam poin (2) diatur pula batasan peserta yang hadir maksimal 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan corona. Setiap kegiatan juga diminta berkoordinasi dengan Satgas atau pemda setempat.
ADVERTISEMENT