Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan Dugaan Pelanggaran Deklarasi Prabowo di Museum

24 Agustus 2023 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan di Museum Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu tidak melanjutkan laporan terhadap Teradu yakni parpol Golkar, PAN, PKB, dan Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Hal ini terkait deklarasi dukungan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut tidak bisa diregister karena tidak memenuhi aspek materiil.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi saat dihubungi, Kamis (24/8).
Pengadu melaporkan empat parpol beserta peristiwa deklarasi dukungan pencapresan Prabowo Subianto itu sebagai pelanggaran penggunaan fasilitas publik dan bentuk kegiatan kampanye. Namun, Puadi mengatakan Bawaslu menolak laporan itu karena saat ini belum masa kampanye.
“Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” pungkasnya.
Sebelumnya Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan kegiatan deklarasi itu ke Bawaslu RI pada Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan-relawan Ganjar Pranowo.
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
“Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.