Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi merevisi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mempersoalkan posisi cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dalam gugatan terbarunya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan revisi gugatan BPN. Bawaslu menilai revisi gugatan yang dilayangkan BPN adalah wajar dan merupakan bagian dari perselisihan.
"Ya kami kira adalah bagi para pihak yang ketika sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan kan sah saja itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang kan terbuka," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Abhan mengungkapkan Bawaslu belum pernah menerima laporan dari BPN mengenai jabatan Ma'ruf sebagai DPS. Sehingga Bawaslu enggan berkomentar banyak mengenai masalah ini.
"Karena gini, ini kan tidak dilaporkan kepada Bawaslu, jadi menjadi bagian dari perubahan dalil itu kan. Tapi sekali lagi saya tegaskan tidak ada laporan ke Bawaslu terkait ini," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga belum menerima hasil revisi gugatan BPN dari MK terkait jabatan Ma'ruf. Akan tetapi, jika hal itu dibuka dalam persidangan, Bawaslu akan memberikan penjelasan kepada MK.
ADVERTISEMENT
"Belum, belum, kami belum terima dan itu mungkin di porsinya KPU. Tapi saya kira kami, kalau nanti yang ada yang menyangkut Bawaslu, pasti nanti Bawaslu akan meresponsnya dengan keterangan tambahan tadi," tuturnya.
"Jadi kami nanti pemohon mengajukan bukti, kami sebagai pihak pemberi keterangan juga memberikan bukti dan juga ada pihak termohon dan ada pihak terkait kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Syariah di dua bank syariah. Menurutnya, Ma'ruf menyalahi aturan karena ia seharusnya mundur dari posisinya jika ingin maju di Pilpres 2019.
“Kalau anda baca dokumen yang kami miliki, itu disebutkan waktu menandatangani dokumen itu di KPU, itu di pasal 12, itu ada 4 kolom itu dan di kolomnya itu disebutkan apakah sudah mengundurkan diri, menandatangi pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Nah ternyata beliau memberi contreng disitu,” kata BW di MK, Senin (10/6).
Dikonfirmasi terpisah, BNI Syariah memastikan Ma'ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.
ADVERTISEMENT
"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah," jelas Rima saat dikonfirmasi.
Rima juga menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Risma.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN," imbuhnya.