Bawaslu Tak Sanksi Politikus PDIP, Bolehkah Bagikan Uang di Masjid?

6 April 2023 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat mural bertema Pemilu 2019 di Stadion Kridosono, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat mural bertema Pemilu 2019 di Stadion Kridosono, DI Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu menyatakan aksi bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDIP oleh politikus PDIP Said Abdullah di masjid di Sumenep, pada Jumat, (24/3) bukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Bawaslu beralasan saat ini belum masa kampanye dan belum ada orang yang disebut sebagai caleg. Selain itu, Said membagikan uang yang dia sebut zakat itu sebagai inisiatif pribadi, bukan PDIP yang merupakan peserta Pemilu 2024.
Kalau begitu, bolehkah politisi bagi-bagi uang di masjid?
"Tidak boleh, apalagi pakai amplop dengan logo partai dan wajah," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada kumparan, Kamis (6/4).
Konferensi pers Bawaslu terkait polemik pembagian amplop di Masjid di Sumenep oleh politisi PDIP, di Media Center Bawaslu, Kamis (6/4). Dok. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Bagja mengatakan dalam kasus Said Abdullah, meski ada amplop dengan logo partai dan wajah Said, aksi itu dianggap pembagian zakat karena rutin tiap tahun. Said mengeklaim melakukan sebagai inisiatif pribadi, bukan kader partai.
Selain itu, Said tidak terlibat langsung pembagian amplop, tapi oleh takmir masjid. Bawaslu sudah mengingatkan takmir untuk tidak mengulangi hal serupa.
ADVERTISEMENT
"Walaupun pelanggarannya tidak terbukti, namun harus menjaga masjid tidak dijadikan tempat sosialisasi," tegasnya.
Bagja juga menegaskan Bawaslu tetap bisa menindak politikus yang berkampanye meski belum masuk masa kampanye, apalagi di tempat ibadah.
"Jatuhnya pelanggaran administrasi, (sanksi) di PKPU peringatan. Kalau terjadi di masa kampanye sanksinya bisa pengurangan masa kampanye," ucap Bagja.
Bagja berharap KPU merevisi PKPU tentang Kampanye untuk mengatur masa sosialisasi atau masa sebelum masa kampanye, agar tidak dipakai oleh politisi untuk berkampanye.
"Karena berbeda tahun 2019 dengan 2024. Apa bedanya? Massa sosialisasi lebih panjang dari masa kampanye, sedangkan di tahun 2019 massa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," ucapnya.
"Sehingga kemudian aturan-aturan tentang sosialisasi akan menjadi penting untuk dilakukan, untuk diperbaharui ke depan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT