Bawaslu Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mendag Zulhas meninjau tandan buah segar kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Foto: Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Zulhas meninjau tandan buah segar kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit di Lampung, Sabtu (9/7/2022). Foto: Kementerian Perdagangan

Bawaslu telah membuat keputusan terkait laporan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Laporan tersebut dibuat oleh masyarakat pada Selasa (19/7).

Laporan itu terkait dengan kegiatan bagi-bagi minyak goreng murah Minyakita oleh Zulhas di Lampung beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu ia juga mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, sebagai caleg.

Dalam keterangan persnya, Bawaslu mengatakan telah melakukan analisis peristiwa usai menerima laporan tersebut. Hasilnya Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," tulis Bawaslu dalam keterangannya dikutip Kamis (21/7).

Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock

Bawaslu menjelaskan kesimpulan itu didapat berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," tulis Bawaslu.

Selain dua aturan tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Peluncuran produk minyak goreng Minyakita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," tulis Bawaslu.

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," pungkas keterangan pers tersebut.