Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan temuan ribuan formulir C1 di Menteng beberapa waktu lalu bukanlah pelanggaran pemilu. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, ribuan form tersebut merupakan fotokopian yang tidak jelas asal usulnya.
ADVERTISEMENT
"Fotokopian, bukan salinan. Kalau fotokopian itu kan enggak jelas," kata Bagja di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Bawaslu telah menghentikan dan tidak lagi menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk juga tidak akan diregistrasi oleh Bawaslu Jakpus.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu lainnya M Afifuddin memastikan kasus temuan tersebut tidak mengganggu tahapan rekpaitulasi penghitungan suara nasional. Sebab, KPU juga sudah melakukan koreksi secara berjenjang jika ditemukan ada kekeliruan data.
"Harusnya begitu, sebab kan sudah terkoreksi. Kan kalau C1 basisnya TPS. Jadi sudah lewat kecamatan, kemudian kabupaten, sekarang sedang di provinsi (rekapitulasi provinsi). Nah, mekanisme koreksi kan di situ," ungkap Afif.
Kasus ini bermula saat polisi menghentikan sebuah mobil yang melanggar lalu lintas di Jalan Besuki, Menteng, pada Sabtu (3/5). Polisi yang curiga pada kardus yang dibawa oleh taksi online itu ternyata berisi ribuan dokumen menyerupai formulir C1 dari sejumlah kabupaten/kota di Jateng dalam dua kardus.
Bawaslu Jakarta Pusat juga sudah menyelidiki dan tak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu berdasarkan UU Pemilu. Mereka juga sudah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan tak menemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya berkesimpulan bahwa penemuan itu atau peristiwa ditemukan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu ya. Itu kesimpulannya," jelas Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman saat dihubungi.
Live Update