Bawaslu Temukan Masalah di Silon KPU pada Pencalonan DPD

9 Mei 2023 9:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kantor KPU Jakarta, Senin (8/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 700 bakal calon perseorangan anggota DPD sudah ditetapkan memenuhi syarat (MS) dan bisa mendaftar ke KPU KPU. Namun, Bawaslu menemukan sejumlah kendala pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang digunakan KPU sebagai alat bantu pencalonan anggota DPD.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired)” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Selain itu, Lolly juga mengemukakan adanya keterbatasan akses Silon untuk melakukan pembanding apabila terjadi manipulasi data dukungan.
“Silon yang diawasi oleh Bawaslu hanya terdapat data di Dasbor dan data Form F1 tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding,” bebernya
“Sehingga Bawaslu mengalami kendala dalam mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi TMS terhadap keterpenuhan syarat dukungan. Dokumen KTP dan KK pendukung tidak dapat diakses/dibuka/dilihat,” imbuhnya.
Anggota Bawaslu terpilih Lolly Suhenty. Foto: Instagram/@lollysaja
Lolly menyebut keterbatasan akses Silon pada proses pencalonan anggota DPD ini berjalan kurang optimal karena pada proses pengawasan menjadi terhambat dengan minimnya data yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
“Kami menegaskan bahwa keterbatasan akses terhadap Silon tentu akan mempengaruhi kualitas pengawasan Bawaslu,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah menyelesaikan sebanyak 81 sengketa dari para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 provinsi. Lolly menyebut bahwa sebagian besar sengketa ke Bawaslu akibat buruknya Silon.
“81 sengketa yang berjalan di Bawaslu untuk pencalonan DPD rata-rata memang akibat buruknya Silon,” tutup dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat dukungan. Selain itu, KPU hanya memberikan akses pembacaan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
"Akses Bawaslu kita berikan akses pembacaan," kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4).
KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD pada 1-14 Mei 2023 berbarengan dengan pendaftaran bacaleg DPR/DPRD oleh partai politik.
ADVERTISEMENT
Untuk bacaleg tingkat pusat, parpol menyerahkan berkas calon anggota legislatifnya ke KPU RI. Sementara untuk DPD dan bacaleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya.