Bawaslu Terbitkan 7 Imbauan untuk Parpol, Cegah Kampanye Sebelum Waktunya

3 November 2023 9:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerbitkan imbauan kepada partai politik. Ada beberapa poin yang menjadi fokus Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menegaskan, untuk masa kampanye para caleg, dilakukan 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dilakukan pada hari ini, Jumat (3/11).
Sementara, untuk pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dilaksanakan 15 hari setelah penetapan capres dan cawapres.
"Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023," tulis Bawaslu dalam surat imbauan yang diterima kumparan, Jumat (3/11).
Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu menerbitkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu yang akan ikut berkontestasi di Pemilu 2024, berikut imbauan Bawaslu:
ADVERTISEMENT
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
ADVERTISEMENT
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
ADVERTISEMENT
7. Memperhatikan bahwa pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).