Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bawaslu Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Usai Penetapan DCT
26 November 2023 10:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan telah menerima 33 laporan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak tanggal 3 November 2023 lalu. Ada jumlah pelanggaran yang ditemukan, termasuk soal administrasi.
ADVERTISEMENT
"Pasca daftar calon tetap ini ada 33 laporan. Nah 33 laporan ini dalam proses berkaitan tentang sidang ajudikasi berkaitan tentang pelanggaran administrasi," kata Puadi dalam konferensi pers usai Apel siaga pengawasan tahapan kampanye di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11).
Puadi menjelaskan, informasi awal yang masuk ke Bawaslu itu nantinya akan dilakukan penelusuran dan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Nah sebagaimana diatur di ketentuan pasal 454 berkaitan tentang pintu masuk laporan siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, warga negara Indonesia, pemantau Pemilu, peserta pemilu sehingga ketika adanya laporan, laporan tentu diterima oleh Bawaslu," ucapnya.
Mengacu kepada peraturan Bawaslu, Puadi menuturkan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal.
"Kajian awal ini untuk memenuhi ketersyaratan formil material apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Sehingga ketika memenuhi syarat volume material bawaslu punya waktu ya dalam konteksnya untuk melakukan mekanisme kita mengenal istilah 7 plus 7. Jadi 7 hari ketika dibutuhkan keterangan tambahan 7 hari 7 hari melakukan proses klarifikasi ya," tandas dia.
ADVERTISEMENT