Bawaslu Tolak Gugatan Kedua Partai Pelita terhadap KPU

26 September 2022 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bawaslu di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis pemeriksa Bawaslu kembali menolak gugatan yang didaftarkan Partai Pelita terkait pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU. Ini merupakan kali kedua Bawaslu menolak gugatan Partai Pelita.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil dalam sidang dengan agenda putusan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, dan anggota majelis pemeriksa, Lolly Suhenti.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Puadi saat membacakan putusan persidangan di kantor Bawaslu, Senin (26/9).
Keputusan itu diambil majelis pemeriksa karena mereka berpendapat bahwa objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sudah pernah dilaporkan sebelumnya dengan nomor laporan 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022.
Untuk nomor laporan tersebut, kata Puadi, Majelis pemeriksa telah memutus laporan tersebut. Saat itu diputuskan tak ada dugaan pelanggaran seperti yang dituduhkan Partai Pelita terhadap KPU.
"Pada pokoknya sama dengan objek pelanggaran yang telah dilaporkan dan diputuskan oleh Bawaslu pada putusan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022 pada tanggal 9 September 2022 dengan demikian nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiil karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh bawaslu," kata Puadi.
ADVERTISEMENT
Partai Pelita sebelumnya telah melaporkan KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut telah diputus oleh Bawaslu pada Jumat (9/9) untuk ditolak.
Pendaftaran gugatan hingga dua kali, sebelumnya juga ditempuh oleh Partai Berkarya. Serupa dengan Partai Pelita, Bawaslu juga menolak dua laporan yang didaftarkan Partai Berkarya.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Terkait gugatan, sebelumnya total sudah ada 14 partai politik yang melaporkan KPU ke Bawaslu. Dari jumlah tersebut hanya 9 partai yang laporannya ditindaklanjuti.
Namun gugatan kesembilan parpol tersebut ditolak Bawaslu RI. Hal itu berimbas pada gagalnya kesembilan parpol tersebut untuk mentas pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan terlapor, dalam hal ini KPU, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif pemilu.
ADVERTISEMENT
Kesembilan partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, dan Partai IBU.