Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies: Belum Ada Capres
16 Desember 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bawaslu RI mendapati adanya pengaduan soal dugaan pelanggaran kampanye oleh kandidat capres Partai NasDem, Anies Baswedan, saat safari ke Aceh, salah satunya ke Masjid Baiturrahman
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja menyebut laporan terkait kampanye tidak dapat diterima karena saat ini belum ada capres dan belum masuk masa kampanye.
"Berkaitan dengan tadi laporan pengaduan terkait Pak AB secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," ucap Rahmad di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/12).
Bagja mengatakan sudah berkomunikasi dengan Bawaslu Aceh dan menggali informasi soal kegiatan mantan gubernur DKI itu di sana. Tapi tidak ada kewenangan Bawaslu memproses seseorang yang tidak berstatus sebagai capres.
"Nah, walaupun kemudian tidak ditemukan (pelanggaran), tetapi kami menemukan ada berbagai hal yang kemudian dapat mengganggu kondusiftas. Oleh sebab itu, kami mengimbau bukan hanya Pak AB, tapi pada seluruh calon presiden yang akan kemudian melakukan kegiatan sosialisasi, agar tidak menggunakan tempat ibadah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ini akan menjadi catatan kami untuk menilai ketaatan penyelenggaraan pemilu ke depan," pungkas Bagja.
Belum Ada Garis Start
Politikus PKS, Tifatul Sembiring, turut merespons soal safari politik Anies yang sempat disinggung PDIP sebagai curi start kampanye. Seperti Bawaslu, Tifatul juga menyebut belum ada capres saat ini.
"Maksudnya curi start itu gimana sih? Wong garis startnya belum ada. Anies belum didaftar sebagai capres, belum ada 20% partai pengusung. Ada yang minta selfi-selfi di masjid, kok dilaporkan kampanye, curi start. Kakak pembinanya, kurang wawasan nih," tutur Tifatul.