Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Bawaslu Ungkap Macam-macam Intimidasi ke Petugas Pemilu 2024
16 Februari 2024 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan adanya intimidasi di TPS pada saat pemungutan suara Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hal itu terjadi di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT
“Ada, dibentak-bentak, diintimidasi ada juga kemarin di NTB (kotak suara dibakar),” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/2).
Di NTB, yang dimaksud Bagja adalah adanya TPS dan kotak suara yang dibakar massa tak puas hasil pemilu.
Sementara itu di Maluku, intimidasi juga terjadi.
“Daerah Maluku surat suara DPRD-nya itu kemudian dibuang kotak suaranya,” lanjutnya. Namun Bagja tak merinci siapa yang membuang.
Bagja menuturkan, perlakuan intimidasi itu terjadi terhadap petugas di TPS seperti KPPS ataupun pengawas TPS. Sementara, intimidasi kepada pemilih, kata Bagja, pihaknya belum mendapat laporan. Termasuk belum ada laporan intimidasi dari aparat.
Lebih lanjut, ia juga menyebut Bawaslu menerima laporan terkait adanya mobilisasi untuk memilih calon tertentu. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menghormati proses dari Pemilu.
“Mobilisasi ada ya cuman terlihat, teman-teman peserta Pemilu untuk mengajak. Detailnya daerah mana aja belum bisa kita sampaikan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kemarin ada caleg-caleg kan, ada mungkin masyarakat yang mungkin kita, detailnya kita belum tahu. Tapi kita minta kepada teman-teman, warga negara, masyarakat agar menghormati proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut ada saksi yang mengenakan atribut di TPS hingga adanya mobilisasi untuk mengarahkan memilih pasangan tertentu. Bahkan, Lolly menyebut terjadi pula sebanyak 2.271 TPS yang petugas dan pemilihnya mendapatkan intimidasi.
“2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkapnya.