Bawaslu Usul Dibuat Aturan agar Tak Ada Kebijakan Keluar di Tengah Proses Pemilu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin apel HUT Bawaslu ke-16 pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, akan meminta sejumlah lembaga yang berkaitan dengan Pilkada 2024 untuk membuat aturan agar tidak ada kebijakan yang dibuat di tengah-tengah proses pemilu. Usulan itu akan ia sampaikan ke Kemenkopolhukam, Kemendagri, hingga DPR RI.

"Pilkada 2024 itu sudah mulai tahapan pengawasan atau pemutakhiran data pemilih, maka seluruh proses yang kita harapkan selesai," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Wilayah Sumut di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7).

Bagja menyoroti soal putusan Mahkamah Agung Nomor 23 soal batas usia untuk maju pilkada, yang awalnya dihitung saat paslon mendaftarkan diri menjadi setelah pelantikan paslon terpilih. Menurut Bagja, putusan MA yang berubah di tengah proses tahapan Pilkada 2024 itu berpotensi menuai polemik.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan

"Sehingga kita menarik bagaimana usia tersebut bisa dipenuhi. Sekarang lagi dicari formulanya oleh teman-teman KPU, juga kami sampaikan rekomendasi dari Bawaslu. Masalahnya karena putusan MA tersebut di tengah tahapan," ucap Bagja.

Putusan MA โ€” yang dinilai sejumlah kalangan menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi โ€” itu keluar saat tahapan pilkada berlangsung. Saat putusan keluar, pendaftaran bagi calon independen telah berakhir.

Bagja menilai putusan yang keluar di tengah tahapan seperti ini bisa berpotensi mengganggu proses pemilihan. Sehingga ia menyampaikan usulan kepada Menkopolhukam, Kemendagri, hingga DPR untuk membuat aturan agar tidak ada kebijakan yang keluar di tengah tahapan pemilu lagi.

Kami usulkan kepada Pak Menko dan Mendagri, DPR agar ada aturan supaya ke depan dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan di tengah-tengah tahapan. Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan,โ€ ujar Bagja.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Convention Hall, Kota Medan, Selasa (9/7/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan

Dalam rapat ini, para narasumber membahas persiapan Pilkada 2024 agar berlangsung sukses. Mulai dari anggaran, netralitas TNI Polri, hingga koordinasi pemerintah pusat dan daerah.

Turut hadir Menteri Koordinator Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Plt Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Asops Kapolri Irjen Verdianto, Pangkogabwilhan Agus Hariadi, Kepala BSSN Hinsa Siburian hingga sejumlah gubernur di Sumatera.