Bayar Jaminan, Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dari Tahanan

10 Maret 2023 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023).  Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
ADVERTISEMENT
Eks Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dibebaskan dengan jaminan pada Jumat (10/3). Muhyiddin sempat ditahan akibat tuduhan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pembebasan dengan jaminan itu dilakukan usai sidang awal terhadap Muhyiddin di gelar pengadilan. Meski dibebaskan diminta menyerahkan paspornya.
Muhyiddin merupakan PM Malaysia selama 17 bulan dari 2020 sampai 2021. Kini, ia memimpin oposisi Malaysia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (10/3/2023). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
Muhyiddin dihadapkan pada tuduhan telah menerima dana senilai RM 232,5 juta (Rp 796 miliar) dari partai politik yang dia pimpin, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu). Politikus berusia 76 tahun itu juga didakwa atas dua tuduhan pencucian uang, senilai RM 195 juta (Rp 668 miliar).
Jika terbukti bersalah Muhyiddin terancam penjara selama puluhan tahun.
Dalam persidangan, Muhyiddin mengaku tidak bersalah. Menurutnya, pemeriksaan oleh MACC yang diperintahkan oleh orang nomor satu di pemerintahan Malaysia saat ini, PM Anwar Ibrahim, adalah dendam politik.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Muhyiddin bermula ketika dia dipanggil oleh MACC pada Kamis (9/3), kemudian dia ditangkap di hari yang sama.
Pemanggilan tersebut meminta Muhyiddin untuk memberikan pernyataan sehubungan dengan salah satu program yang dia luncurkan ketika masih berkuasa, yaitu Jana Wibawa.
Program Jana Wibawa merupakan paket stimulus COVID-19 yang ditujukan untuk membantu para kontraktor Bumiputera dan diperkenalkan pada November 2020.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor yang terpilih untuk program bantuan tersebut telah menyetor dana sebesar RM 300 juta (Rp 1 miliar) ke rekening Partai Bersatu.
Dua pemimpin dari partai yang dibentuk pada 2016 itu telah diadili sehubungan dengan kasus program Jana Wibawa — seorang anggota parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan, serta pengusaha dan wakil ketua divisi Segambut Bersatu, Adam Radlan Adam Muhammad.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, seorang pria lain telah didakwa usai menuduh MACC menawarkan RM 10 juta (Rp 34 miliar) kepada Wan Saiful untuk melibatkan Muhyiddin dalam kasus Jana Wibawa.
MACC juga telah membekukan beberapa rekening yang dimiliki oleh Partai Bersatu. Namun, belum dapat diketahui apakah pihak Partai Bersatu akan mengajukan banding di pengadilan.