Bayar Kerugian Negara USD 7,3 Juta, Setnov Tunggu Perhitungan Kurs

30 Mei 2018 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto masih menunggu perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait dengan pembayaran uang pengganti. Mantan Ketua DPR itu divonis USD 7,3 juta oleh hakim karena terbukti menerima keuntungan dari korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setnov --sapaan Setya Novanto-- Firman Wijaya mengatakan, Setnov akan membayar uang pengganti berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Ya kurs-nya harus sesuai dengan ini dulu, kurs Kementerian Keuangan dulu, kan konversinya dolar tahun sekian sama sekarang beda, tak boleh lebih tak boleh kurang, korupsi juga nanti," kata Firman saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).
Ia menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil keputusan resmi dari Kementerian Keuangan untuk keseluruhan uang yang harus diganti Setnov. "Kayaknya kami kan belum (bayar lagi), makanya kami tunggu keputusan dasar resmi Kementerian Keuangan," ujar Firman.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Pengacara Setnov lainnya, Maqdir Ismail, mengaku belum mengetahui pasti berapa uang pengganti yang sudah dibayarkan kliennya. Ia hanya mengetahui bahwa kliennya sudah menitipkan uang Rp 5 miliar ke KPK sebelum vonis. Dalam vonisnya, hakim memutuskan uang pengganti USD 7,3 juta itu dikurangi oleh Rp 5 miliar yang sudah disetorkan tersebut.
ADVERTISEMENT
Maqdir mengakui bahwa kliennya sudah mengirimkan surat permohonan kepada KPK terkait pembayaran uang pengganti itu. Menurut Maqdir, kliennya akan membayar uang pengganti secara bertahap.
"Sepanjang yang saya tahu, waktu menjelang eksekusi, secara pribadi Pak Setya Novanto mengajukan permohonan agar pembayaran uang pengganti dapat dilakukan dengan cara mencicil. Saya belum tahu apa jawaban KPK," tuturnya.
Terkait alasan dicicil, Maqdir menyampaikan bahwa itu merupakan cara Setnov menuntaskan kewajibannya itu. "Ya surat seperti itu sudah disampaikan oleh Pak Novanto secara pribadi. Ya alasannya karena memang kemampuanya, mau gimana," pungkasnya.
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Setya Novanto dinilai bersalah dalam korupsi e-KTP. Ia bahkan terbukti menerima keuntungan USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang didapatnya pada akhir tahun 2012 melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kurs 30 Mei 2018 (USD 1 = Rp 13.900), yang harus dikembalikan Setya Novanto adalah sebesar USD 7,3 juta atau Rp 101.470.000.000. Namun uang tersebut dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK. Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 96.470.000.000.
Bila berdasarkan kurs pada bulan November 2012 atau waktu di mana Setnov terbukti menerima uang korupsi, maka ketika itu USD 1 = Rp 9.600. Maka yang harus dibayarkan Setnov adalah sebesar Rp 70.080.000.000. Jumlah itu dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK. Sehingga, total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 65.080.000.000.
Vonis hakim dijatuhkan pada 24 April 2018 lalu. Apabila Setnov tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang sebesar yang harus dia bayar untuk menutupi kerugian tersebut. Namun apabila harta benda dia tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus Setnov sudah berkekuatan hukum tetap. Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 5 Mei 2018 lalu.