Bayi yang Jasadnya Ditinggal di RS Sumber Waras Sempat Dipukul Ayahnya 2 kali

15 Januari 2025 15:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami istri yang telantarkan mayat anaknya di RS Sumber Waras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Grogol Petamburan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pasangan suami istri (pasutri) yang meninggalkan jenazah anaknya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Kini, polisi sudah menangkap pasutri tersebut. Mereka adalah H dan BU.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, mengatakan sebelum dibawa ke rumah sakit, bayi laki-laki yang masih berusia 5 bulan itu sempat dipukul ayahnya sebanyak dua kali karena kesal tak mau berhenti menangis.
Tak dijelaskan secara rinci bagian tubuh korban yang terkena pukulan. Namun, dari hasil visum, terdapat luka di tubuh korban pada bagian pelipis dan kening.
"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," kata Reza di Mapolsek Grogol Petamburan, Rabu (15/1).
"Karena korban menangis terus, korban dibawa ke rumah sakit dan tersangka H meninggalkan korban atau menelantarkan di rumah sakit. Tersangka BU yang merupakan ibu dari korban pada saat di rumah sakit ikut meninggalkan korban atau menelantarkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan korban sudah dalam kondisi pucat dan kejang-kejang ketika dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian meninggal dunia dan ditinggalkan oleh orang tuanya.
"Kondisinya sudah sangat memprihatinkan (saat dibawa ke rumah sakit)" ucap dia.
Akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
Sementara, BU disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku ditangkap di sebuah indekos yang berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. Tak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku saat ditangkap. Sejak meninggalkan anaknya di rumah sakit, pelaku acap kali berpindah tempat tinggal untuk kabur dari kejaran polisi.
Gedung baru RS Sumber Waras Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika H dan BU datang ke rumah sakit dengan tujuan untuk mengobati bayinya yang sedang sakit pada Desember 2024.
Usai mengantar bayinya, mereka kemudian pergi dari rumah sakit untuk mencari biaya pengobatan senilai Rp 3,6 juta.
Dokter rumah sakit sempat melakukan penanganan kepada bayi tapi nyawa dari bayi tak tertolong. Usai kejadian, pihak rumah sakit pun mencari keberadaan H dan BU tapi keberadaannya tak diketahui.
ADVERTISEMENT
Pihak rumah sakit sempat menghubungi nomor telepon yang didaftarkan H dan BU tapi saat dihubungi nomor telepon tersebut ternyata milik orang lain. Pihak rumah sakit juga sempat mendatangi rumah kontrakan orang tua bayi tapi mereka tak lagi mengontrak di sana.