Bazis DKI Dinilai Salahi Aturan UU Zakat

4 Juni 2018 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpres Baznas (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpres Baznas (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam imbauan pengumpulan zakat di setiap RT yang dipatok dengan nominal tertentu. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah) DKI Jakarta, yang belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak akan mengatakan ilegal, tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya. Saudara simpulkan sendiri,” ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo di Kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Bambang menyebut, jika Bazis DKI masih memungut zakat yang tidak sesuai aturan, maka, lembaga amal itu bisa saja dikenakan sanksi. “Yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Ada, itu di pasal 41. Satu tahun penjara denda Rp 50 juta,” kata Bambang.
Menurutnya, saat ini, Baznas masih bertindak persuasif untuk meredam polemik yang bermunculan. Bambang mengatakan, bisa saja pihaknya menempuh jalur hukum, jika masih ada lembaga yang memungut zakat tak sesuai aturan.
Surat edaran zakat di Kelurahan Ciganjur. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran zakat di Kelurahan Ciganjur. (Foto: Dok. Istimewa)
“Selama masih ada Undang-undangnya dan Undang-undang masa transisi sudah habis ya, bisa dilakukan itu. Pidana bisa dilakukan kalau kami melaporkan ke polisi, bisa itu. Tapi kan sampai sekarang kami masih sabar begitu, untuk persuasif, jangan sampai ada teman yang masuk penjara gara-gara tidak mematuhi Undang-undang,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Masalah ini muncul saat surat edaran zakat geger di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam surat tersebut, setiap RT diminta untuk mengumpulkan hingga Rp 1,5 juta sampai batas waktu 11 Juni 2018.
Bambang memastikan Bazis DKI tidak berada di bawah koordinasi Baznas. Sebab, lembaga itu tidak pernah melaporkan segala aktivitasnya ke Baznas, sehingga pihaknya tidak bisa melaporkannya ke Presiden. Oleh karena itu, Baznas mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakatnya kepada lembaga amal zakat resmi.
“Saya hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakatnya kepada lembaga amal zakat resmi, Baznas atau lembaga amal zakat pun harus hati-hati yang berizin dari Kemenag hanya itu saja. Jangan lembaga lain berisiko,” tuturnya.
ADVERTISEMENT