Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baznas Beberapa Kali Surati Pemprov DKI untuk Bahas Status Bazis DKI
4 Juni 2018 19:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Mulai dari tahun 2016 , 2017 sudah dua kali, tahun ini pun masih bersurat,” ucap Bambang di Kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Bambang mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat pada Pemprov DKI, namun tak mendapat tanggapan.
"Saya kan enggak menghafal berapa kali. Surat saya tidak pernah ditanggapi oleh gubernur DKI. Apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai saya nggak pernah tahu,” sambungnya.
Ia juga mengatakan Kementerian Agama memiliki otoritas untuk mengingatkan Bazis DKI. Menurutnya, Kemenag juga sudah menyurati Gubernur DKI terkait penyesuaian kepengurusan zakat.
“Punya (otoritas), tapi memang mengenai urusan zakat ini kan diundang-undang yang tadi nya diurus Kemenag sekarang diurus oleh Baznas. Kemenag juga sudah menyurati sebenarnya kepada Gubernur DKI, jadi apa surat agar ini disesuaikan kepengurusan zakat di Pemprov DKI itu dari Baznas sudah ada, dari Menag sudah ada dilakukan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Beredar surat edaran dari Kelurahan Ciganjur, dan Cilandak Barat, Jakarta selatan kepada seluruh RT untuk mengumpulkan zakat dengan nominal tertentu. Surat ini sudah ada sejak 2017. Baznas mengaku aturan tersebut bukan dalam naungan lembaganya.