Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki untuk dizakatkan.
ADVERTISEMENT
Tahun 2021 ini, Baznas menentukan wajib mengeluarkan zakat bagi umat muslim yang berpenghasilan sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan, seperti dikutip dari ANTARA.
"Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," ujar Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (30/4).
Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditentukan menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp 938.099/gram. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Ketentuan tersebut selalu berubah setiap tahunnya mengikuti nilai harga emas yang juga berubah, dan besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan bagi umat muslim yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 938.099/gram, maka nisab zakat senilai Rp 79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000 per tahun atau Rp 250 ribu per bulan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
Baznas sendiri menyatakan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp 300 triliun. Jika potensi ini didistribusi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat untuk kesejahteraan.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona