Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Baznas soal Patokan Nominal Zakat: Boleh, asal Tak Langgar UU
4 Juni 2018 18:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan pihaknya tidak ikut serta dalam imbauan pengumpulan zakat di setiap RT dengan patokan nominal tertentu. Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyebut hal tersebut boleh dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang ada.
ADVERTISEMENT
"Itu terserah merekalah, yang penting bagi Baznas ya dilakukan tidak dengan cara melanggar undang-undang," ucap Bambang di Kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Bambang juga menyebut, saat ini Baznas tidak mengakui keberadaan Bazis (Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah) DKI Jakarta sebagai lembaga pengelolaan zakat. Pasalnya, Bazis DKI menurutnya belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.
"Ya, sekarang enggak bisa, kalau kami tulis surat sah, berarti mengakui itu. Jadi kami bisanya (komunikasi) dengan Gubernur DKI karena Gubernur DKI sesuai peraturan," ujarnya.
Bambang menyebut, jika Bazis DKI masih memungut zakat yang tidak sesuai aturan, maka, lembaga amal itu bisa saja dikenakan sanksi. “Yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Ada, itu di pasal 41. Satu tahun penjara denda Rp 50 juta,” kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, saat ini, Baznas masih bertindak persuasif untuk meredam polemik yang bermunculan. Bambang mengatakan, bisa saja pihaknya menempuh jalur hukum, jika masih ada lembaga yang memungut zakat tak sesuai aturan.