BBPOM Semarang Musnahkan Obat hingga Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3,12 M

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang sejak Januari hingga Oktober 2019 telah mengamankan barang bukti produk ilegal senilai Rp 3,12 miliar. Produk ilegal tersebut berupa obat kimia, obat tradisional, makanan, dan kosmetik dengan jumlah total 72.970 pieces.
Selain itu, turut diamankan 14 pelaku. 5 Dari 14 pelaku sudah berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah, mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan dimusnahkan. Selasa (29/10), pihaknya melakukan simbolisasi pemusnahan di kantor lama BBPOM Semarang.
"Pemusnahan dilakukan simbolik dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang," kata Safriansyah.
Pemusnahan simbolik dilakukan dengan membakar menggunakan insenerator mobile dan juga digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan juga kedaluwarsa.
5 tersangka yang sedang diproses hukum yakni berinisial AF dari Demak, OMG dan AK dari Semarang, SM dan S dari Kebumen. Kasus mereka yakni mengedarkan obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.
"Ya di tahun ini total ada 14 perkara dengan 14 pelaku. Yang sudah proses hukum 5 tersangka," ujarnya.
Kasus dari 5 tersangka ini, kata Syafriansyah, adalah satu dari tiga kategori barang bukti yang akan dimusnahkan. Jumlahnya sebanyak 53.554 item dengan nilai Rp 2,04 miliar.
"Kedua yaitu barang hasil pengawasan rutin dari sarana distribusi obat dan makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp 1.039.000.000 dengan jumlah 19.416 pieces," jelasnya.
Kategori ketiga, lanjut dia, yaitu sampah obat yang dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan dinas kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp 47 juta.
Safriansyah mengimbau kepada masyarakat jika menemukan peredaran produk dan makanan ilegal untuk segara menghubungi unit pengaduan konsumen BBPOM Semarang di nomor (024) 76123238 atau email likpomsm@yahoo.com.
