Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyidak rumah produsen mi (mie). Hasilnya, ada kandungan formalin dalam mi yang diproduksi di rumah yang terletak di Pandean Lamper Gayamsari, Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"Jadi salah satu hasil pemantauan ada mi dari penjual mi ayam yang mengandung formalin. Kemudian dilakukan penelusuran. Ada tim pengawasan badan pangan terpadu bersama Puskesmas dan Satpol PP, diperoleh dari produsen di kawasan Lamper ini," ujar Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya, di lokasi, Selasa (31/7).
Ia mengatakan, mi yang diproduksi itu positif mengandung zat formalin. Hal itu diketahui setelah petugas menguji sampel mi, tepung, dan air yang digunakan.
"Memang rumahan, cuma ada dua alat produksi saja. Ternyata positif mengandung formalin," jelas dia.
Ternyata Belum Berizin
Tak hanya mengandung formalin, usaha tersebut ternyata belum berizin. Produsen diminta memusnahkan barangnya dan tidak mengulangi perbuatan itu.
"Menurut yang bersangkutan ini tidak mengetahui mengandung formalin. Dia beli untuk produksinya. Ini pembinaan dan administrasi. Kita nanti minta keterangan pemilik terkait sumber bahan baku apakah ada unsur kesengajaan. Saat ini dilakukan pemusnahan produk jadi yang mengandung formalin," tegas Lintang.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim di Subtansi Pemeriksaan BBPOM Semarang, Woro Puji Hastuti, menegaskan bila produsen masih nekat memproduksi mi berformalin maka pihaknya akan membawanya ke proses hukum.
"Mereka membuat pernyataan tidak akan gunakan bahan berformalin. Berikutnya akan diuji kembali. Kalau masih diulangi akan diproses hukum," kata Woro.