Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BBWS Ultimatum Pemilik Jembatan Perahu Karawang: Segera Urus Izin atau Dibongkar
2 Mei 2025 15:59 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akhirnya buka suara soal jembatan perahu milik Endang Junaedi alias Haji Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang. Jembatan beromzet Rp 20 juta per hari ini dinilai tak berizin dan bisa ditutup BBWS.
ADVERTISEMENT
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan pihaknya tidak bermaksud menutup usaha warga yang menggantungkan hidupnya di jembatan tersebut.
Namun ia menekankan, jembatan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
"Kami pertama mengingatkan bahwa dalam pengusahaan sumber daya air itu ada undang-undangnya, patuhi, ada peraturan menteri, patuhi," katanya ditemui di Pemkab Karawang, Jumat (2/5).
"Berusaha itu bagus, menciptakan lapangan kerja itu bagus, tapi berusahalah yang legal, aman dan mensejahterakan," lanjut dia.
Dian mengimbau pemilik jembatan untuk segera mengurus izin agar spesifikasi teknis jembatan bisa beriringan dengan peningkatan sisi keamanannya.
"Kalau masih seperti ini saya tetap bersikukuh bahwa itu melanggar. Walaupun beliau menyatakan 'saya bertanggung jawab tanda tangan saya buat pernyataan', bukan begitu, kita tanggung jawabkan ke publik itu harus sesuai kajian yang benar secara teknisnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jika eksistensi jembatan perahu tersebut terus dibiarkan tanpa peringatan, pihaknya khawatir ketika terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa, malah justru BBWS yang disalahkan.
"Ayo cara lainlah, apalagi mohon maaf ya, infonya itu ada pemasukan yang cukup besar, saya juga tidak tahu, ya, kan bisa mungkin gimanalah mekanismenya, silakan nanti Haji Endang ketemu saya," kata Dian.
"Kalau ini dibiarkan nanti akan berdiri lagi jembatan lain, apesnya jembatan lain tiba-tiba hanyut ada orang meninggal nanti pasti ribut, tidak pernah diingatkan. Saya dibuli orang, pemerintah dibuli, tapi tujuannya mulia, supaya masyarakat bisa bertransportasi dengan aman, lancar," ujarnya.
Dian merinci batas waktu dalam peringatan tersebut, namun jika ke depan peringatan itu tetap tak digubris pemilik jembatan, pihaknya mengancam akan melibatkan Pemkab Karawang untuk membongkar jembatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau diperingati, dipanggil, disurati 1, 2 dan 3 tidak dipatuhi, kami akan bersurat ke Pemkab ini harusnya dibongkar," jelasnya.
Meskipun, lanjut dia, solusi pembongkaran jembatan perahu yang sudah berdiri selama 15 tahun itu sejatinya akan menjadi kewenangan Pemkab Karawang. Bukan BBWS.
"Ini wilayahnya kabupaten, silakan nanya ke Pak Bupati, sungainya wilayah saya, kalau jalan bukan wilayah saya," kata Dian.
Ada 11 Penyeberangan yang Disorot
Dia menambahkan, selain jembatan Haji Endang, BBWS juga telah memberikan peringatan ke 10 sarana penyeberangan lain.
"Di Karawang ada 11 dan kemungkinan tambah lagi, saya khawatir ada kecelakaan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Penyeberangan tersebut, kata dia, juga termasuk jasa perahu eretan yang tersebar di beberapa sungai di wilayah Karawang.
"Enggak hanya di Citarum, ada juga di saluran Tarum Barat," katanya.
Dibangun pada 2010
Jembatan perahu Haji Endang dibangun pada tahun 2010 lalu, menghubungkan dua desa yang dipisahkan oleh Sungai Citarum. Jembatan ini terdiri 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter antara satu sama lain.
Di atas perahu-perahu tersebut dipasang alas berbahan besi agar pengendara dapat melintas selayaknya jalan biasa.
Haji Endang membangun jembatan itu setelah mendapat permintaan tolong dari masyarakat sekitar.
Omzet Rp 20 Juta per Hari
Jembatan yang membelah Sungai Citarum itu menjadi jalur favorit warga, khususnya para pekerja karena bisa menghemat waktu tempuh menuju sejumlah kawasan industri di Kecamatan Ciampel, Karawang.
ADVERTISEMENT
Bagi warga yang ingin melintas dipatok tarif Rp 2 ribu per sepeda motor.
Jembatan penyeberangan ini sempat viral di media sosial lantaran meraup omzet sekitar Rp 20 juta per hari. Omzet tersebut digunakan untuk biaya perawatan jembatan dan upah bagi sekitar 40 karyawan yang dipekerjakan.
Haji Endang Mengaku Sudah Punya Izin NIB
Haji Endang selaku pemilik jembatan yang dibutuhkan masyarakat itu mengaku sudah memiliki izin.
Jika usahanya dianggap ilegal, ia pun mempertanyakan ke mana BBWS Citarum selama 15 tahun ini sejak jembatan perahu ini dibangun.
"Walaupun saya izin sebenarnya ada ya, bolehlah anggap saya ilegal, tapi manfaatnya banyak, dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, sudah 15 tahun berjalan," kata Endang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, BBWS Citarum yang bermaksud menutup jembatan itu, terkesan gegabah lantaran tak memikirkan dampak terhadap warga sekitar yang belasan tahun menggantungkan hidupnya dari jembatan perahu tersebut.
Dari jembatan itu, Haji Endang membuka lowongan pekerjaan bagi 40-an warga. Pengguna jasa juga bisa berhemat dengan jembatan.