Bea Cukai Bali Bakar 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal

15 Agustus 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rokok-rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali Nusra di Halaman Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (15/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rokok-rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali Nusra di Halaman Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (15/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peredaran rokok ilegal di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) meningkat 10 kali lipat pada semester I tahun 2023 dibandingkan semester II tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai mencatat jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Januari-Juni 2023 mencapai 4,3 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, nilai barang sitaan rokok ilegal pada periode Juni-Desember 2022 tercatat hanya sekitar Rp 300 juta.
"Artinya (dari nilai barang sitaan terlihat terjadi) peningkatan sangat tajam (peredaran rokok ilegal) bahkan sampai 10 kali dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bali Nusra Susila Barata di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (15/8).
Rokok-rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali Nusra di Halaman Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (15/8). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Susila menduga peningkatan peredaran rokok ilegal ini disebabkan pandemi COVID-19 telah berakhir. Para terduga pelaku mulai melakukan perdagangan gelap dan melakukan uji coba memasok ke wilayah atau pasar baru.
ADVERTISEMENT
"Tapi kami kerja sama dengan bapak dan ibu kepolisian dan bea cukai wilayah serta instansi lain melakukan penindakan pelanggaran," katanya.
Sebanyak 4,3 juta rokok ilegal itu dimusnahkan di halaman Bea Cukai Ngurah Rai dan TPST Megwi, pada Selasa (15/8).
Rokok-rokok ilegal ini disita dari sejumlah warung dan pengiriman jasa ekspedisi. Susila menduga rokok-rokok ilegal ini berasal dari Jawa dan Sumatera.
Sebagian rokok ilegal ini juga disita dari sebuah pabrik rokok di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perusahaan ini menjual rokok palsu dan rokok bekas impor.
Bea Cukai Bali Nusra telah mengamankan 5 orang pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Sumbawa dan Bali pada semester I tahun 2023. Seluruh perkara peredaran rokok ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah ada yang menjalani hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
"Terkait operasi di warung-warung ini bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang penjualan," katanya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bali Nusra juga memusnahkan sejumlah barang tanpa dilengkapi dokumen cukai dan dilarang diperjualbelikan.
Adapun barang tersebut adalah rokok elektrik 3 liter, minuman keras 552 liter, obat dan pakaian bekas 114 karung, alat elektronik 80 unit, laptop 17 unit, sex toys 27 unit.
Spare part kendaraan bermotor serta barang hiasan dari binatang seperti tanduk dan tulang hewan sebanyak 14 kemasan, speargun 2 unit, tembakau ris 1.056 kemasan, cerutu 44 batang dan tembakau snus 413 kemasan.
Dengan total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3,4 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.
ADVERTISEMENT