Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bea Cukai Bandung Musnahkan Jutaan Barang Ilegal: Elektronik hingga Sex Toys
4 November 2021 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Bea Cukai Bandung melaksanakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo melalui keterangannya sebagaimana dilihat, Kamis (4/11).
Dwiyono merincikan barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri dari hasil tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, hasil tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, MMEA sebanyak 120 botol.
Lalu, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol, sex toys sebanyak 1.041 buah, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 buah, pakaian sebanyak 1.412 buah.
Dwiyono pun menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan dengan disesuaikan sifat atau karakteristik barangnya. Misalnya, minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu. Kemudian, barang berupa sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
ADVERTISEMENT
"Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakaian, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA)" jelas dia.
Diharapkan, kata Dwiyono, masyarakat dapat terlindungi dari peredaran barang ilegal. "Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, merupakan bukti nyata Bea Cukai Bandung untuk selalu melindungi masyarakat dan industri dari peredaran barang-barang ilegal," kata dia.
Live Update