Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Penyeludupan Tembakau Sintetis di Kendari

29 Juli 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tembakau sintetis yang digagalkan Bea Cukai Kendari bersama Polresta Kendari yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Bandung Jawa Bawat, Kamis (28/7/2022). Foto: Bea Cukai Kendari/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tembakau sintetis yang digagalkan Bea Cukai Kendari bersama Polresta Kendari yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Bandung Jawa Bawat, Kamis (28/7/2022). Foto: Bea Cukai Kendari/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bersama Polresta Kendari berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tembakau sintetis yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, menjelaskan paket berisi narkotika ini berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.
"Pada tanggal 26 Juli 2022, Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari Bea Cukai Sibolga tentang adanya pengiriman sebuah paket diduga berisi narkotika yang berasal dari Bandung dengan tujuan Kendari, melalui perusahaan ekspedisi," kata Purwatmo, dikutip dari Antara, Jumat (29/7).
Menurut Purwatmo, usai mendapat laporan tersebut pihaknya berkoordinasi dengan polisi. Lalu pada Selasa (26/7) malam, paket berisi narkoba itu berhasil disita dari salah satu gudang jasa ekspedisi di Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Lalu dilakukan pembukaan paket dan identifikasi jenis barang yang disaksikan oleh perwakilan perusahaan ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan didapatkan paket berisi kain dan juga satu bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis," tutur Purwatmo.
ADVERTISEMENT
Polisi dan Bea Cukai lalu kemudian mengawal paket yang dikirimkan dari gudang perusahaan ekspedisi di Puuwatu ke kantor cabang perusahaan di daerah Wua-Wua, Kendari.
Lalu pada Rabu (27/7), sekitar pukul 10.30 WITA, ada seorang pemuda yang menanyakan tentang paket tersebut. Tak butuh waktu lama, pemuda berinisial DMS (25) itu kemudian ditangkap.
"Selanjutnya pelaku inisial DMS (25) dan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 5,06 gram diamankan di Kantor Polresta Kota Kendari," tandas Purwatmo.