Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Rokok dari Madura ke Jakarta

7 Agustus 2023 17:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal asal Madura, Jawa Timur. Foto: Intan Alliva/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang membongkar jaringan peredaran rokok ilegal asal Madura, Jawa Timur. Foto: Intan Alliva/kumparan
ADVERTISEMENT
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang menggagalkan penyelundupan 1.413.000 batang rokok asal Madura yang hendak dikirim ke Jakarta. Rokok itu diamankan di Tol Banyumanik, Semarang.
ADVERTISEMENT
"Kita tangkap di Tol Banyumanik Semarang pada akhir Juli 2023 lalu saat hendak mengirimkan rokok ke Jakarta. Dari penindakan ada 60 koli rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.413.000 batang dengan nilai barang Rp 1.773.315.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 1.215.374.885. Seharusnya ini dilengkapi pita cukai," kata Kepala KPPBC TMP A Semarang Bier Budy Kismulyanto di Bea Cukai Semarang, Senin (7/8).
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang diamankan yakni berinisial JMD (40) selaku sopir, ARS (28) selaku rokok ilegal, JND (50) sebagai pengatur pengiriman, dan ALN (20).
Budi menambahkan, tersangka JND ternyata pernah terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Grobogan pada 2022 lalu. Dalam kasus Grobogan ada 4 tersangka yaitu S dan E sebagai distributor utama, kemudian DRS sebagai sales besar, dan DRM sebagai penjual yang diduga kelompok jaringan.
ADVERTISEMENT
"Yang dari Grobogan ada empat tersangka, ada juga diamankan kendaraan roda empat dan dua. Ada yang diputus 1 tahun 2 bulan, 1 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 5 bulan. Salah satunya tersangka ini memang jaringan yang Grobogan," ujarnya.
Ia menyebut, selain dikirim ke Jakarta, rokok itu rencananya akan dikirim ke Pulau Sumatera. Sementara Jawa Tengah khususnya Kota Semarang hanya menjadi lintasan atau jalur pengiriman rokok ilegal tersebut.
"Pengakuan dari Madura. Keempatnya dari sana. Jadi sementara dari pengakuan pengepul ambil dari beberapa pabrikan terus dia langsung kirim. Pabrikan masih pendalaman," katanya.
Pihaknya juga akan mendalami pabrik rokok ilegal yang ada di Madura. Sebab, para pelaku mengaku sudah 10 kali mengedarkan rokok tersebut dari pabrik yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan sudah 10 kali. Sementara dari pengakuan pengepul dari pabrikan langsung kirim. Untuk pabrikan masih pendalaman, kita akan lihat nanti produsennya yang ada di sana setelah kita ambil keterangannya," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 juncto Pasal 56 UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai seharusnya dibayar.