Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Madura

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bea Cukai mengungkap peredaran rokok ilegal di kawasan Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sebanyak 2,8 juta batang rokok tanpa pita cukai disita.

"BKCHT tanpa dilekati pita cukai merek Humer. Jumlah: 2.880.000 batang. Nilai barang: Rp 4.276.800.000. Potensi kerugian: Rp 2.606.097.600," demikian keterangan Bea Cukai, dikutip Jumat (2/10).

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (1/10) dini hari. Semuanya bermula ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil boks putih di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan, yang dicurigai membawa rokok ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan BKCHT (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau) tidak dilekati pita cukai," ungkapnya.

Tim selanjutnya mengamankan jutaan batang rokok ilegal itu ke gudang milik Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto untuk dilakukan penelitian lebih lanjut

Pendalaman hingga kini masih dilakukan.