Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 6,2 M di Banjarmasin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banjarmasin menggagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau alias rokok ilegal senilai miliaran rupiah.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, ada total 211.600 bungkus rokok ilegal yang diamankan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

"Nilai barang Rp 6.282.144.000," demikian keterangan yang disampaikan oleh Djaka kepada kumparan.

Dengan adanya penindakan ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 4.093.398.496. Rokok ilegal itu diamankan saat tengah diangkut oleh dua unit truk.

Peristiwa Penangkapan

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Dalam keterangan yang dibagikan Djaka, disebutkan bahwa tim bea cukai mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dua truk pengangkut rokok ilegal, Jumat (25/9). Saat itu, tengah terjadi pembongkaran barang.

Sekitar pukul 03.45 WIB, tim gabungan kemudian melakukan penindakan kepada dua truk tersebut di jalan Tembus Mantuil. Saat proses penindakan, sopir truk kabur.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap dua truk itu. Kemudian ditemukan 211.600 bungkus rokok atau setara 4.230.400 batang rokok ilegal di dalamnya, dalam berbagai merek.

"Terhadap BKC HT Ilegal tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke KPPBC TMP B Banjarmasin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," ucap Djaka.

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal. Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai

Dari hasil penindakan itu, satu orang berinisial M menjadi pihak terperiksa.

Tindakan pengedaran rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.