Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bea Cukai Jateng DIY Sita 12 Kontainer Pakaian Bekas Asal China dan Malaysia
21 Agustus 2024 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 12 kontainer berisi pakaian bekas atau ballpress. Ribuan bal baju bekas ini bernilai sekitar Rp 5,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan 12 kontainer itu merupakan hasil penertiban sejak Januari hingga Agustus 2024. Total ada 1.196 bal pakaian bekas yang diamankan.
"Perkiraan nilainya Rp 5.980.000.000. Pakaian bekas ini datang dari luar negeri seperti China dan Malaysia," ujar Ahmad di tempat penimbunan pabean KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang, Rabu (21/8).
Ia menjelaskan, pakaian-pakaian ilegal ini diselundupkan tanpa memberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean. Selain itu, diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean.
"Ada juga yang mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan pembatasan," jelasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan, menyebut selain pakaian bekas, pihaknya juga mengamankan 7 jenis barang ilegal lainnya.
ADVERTISEMENT
"Mulai dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesori, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya. TMP Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut," imbuh Galih.
Dari hasil penindakan tersebut, barang yang berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) bernilai Rp 1.361.339.709. Kemudian yang berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 537.700.722. Dan, barang yang telah direekspor bernilai Rp 12.892.366.517.
"Barang yang telah dilelang bernilai Rp 1.491.408.570 dan sebagian barang impor siap dimusnahkan senilai Rp 18.620.000," kata Galih.