Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 700 Gram Emas ke Malaysia

Tim Bea Cukai Kualanamu bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia berupa emas ke luar negeri. Barang tersebut ditemukan dari seorang penumpang pesawat AirAsia tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Penindakan dilakukan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 06.00 WIB di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Bea Cukai Kualanamu, petugas mencurigai adanya barang yang tidak diberitahukan oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NT.
Kecurigaan itu muncul setelah petugas melihat citra X-ray terhadap tas milik penumpang tersebut.
"Tim Bea Cukai Kualanamu dan Avsec Bandara Kualanamu menduga terdapat pembawaan emas yang tidak diberitahukan oleh seorang warga negara Indonesia penumpang pesawat AirAsia QZ124 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," demikian keterangan Bea Cukai Kualanamu, dikutip Jumat (2/10).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas penumpang tersebut. Hasilnya, ditemukan dua keping yang diduga merupakan logam mulia berupa emas dengan total berat sekitar 700 gram.
Barang tersebut diketahui disembunyikan di dalam tas penumpang.
"Barang bukti kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui merupakan emas (Au) dengan kadar 99,54 persen," katanya.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, barang bukti bersama penumpang dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu untuk dilakukan pendalaman.
"Selanjutnya barang bukti dan penumpang dibawa ke KPPBC TMP B Kualanamu untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut ke tahap penyidikan," kata Bea Cukai Kualanamu.
