Bea Cukai Musnahkan Kosmetik hingga Part Senjata Sitaan Senilai Rp 500 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp 500 juta.  Foto: Dok Bea Cukai Pasar Baru
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp 500 juta. Foto: Dok Bea Cukai Pasar Baru

Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan barang sitaan senilai Rp 557.566.800. Barang-barang itu berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi, mengungkapkan, barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.

“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Badan Karantina,” ungkap Kunawi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).

Sedangkan beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Ilustrasi kosmetik ilegal. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Barang-barang tersebut tidak mematuhi Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017, Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Kunawi mengungkapkan, barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

embed from external kumparan