Bea Cukai Semarang Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal

25 Oktober 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan (kiri ) dan Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto (tengah) menunjukkan barang bukti. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan (kiri ) dan Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto (tengah) menunjukkan barang bukti. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Bea Cukai Semarang menyita 2 juta batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek asal Kabupaten Jepara. Batang rokok ilegal itu disita petugas saat merazia sebuah truk di pintu Tol Muktiharjo, Semarang beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam penyitaan ini, petugas menangkap sopir truk yang bernama Dasril. Dasril diamankan petugas karena selain membawa jutaan batang rokok ilegal, dia memalsukan pelat nomor truknya.
"2 juta batang rokok yang diamankan ini rencananya akan dikirim ke Jambi. Kerugiannya ditaksir sampai Rp 840 juta," ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan usai menyerahkan berkas perkara ke Kejari Semarang, Jumat (25/10). "Pelat nomor palsu digunakan agar tidak bisa dilacak petugas. Saat ini sudah kami sita barang bukti berupa pelat nomor palsu tersebut".
Heri mengatakan saat truk yang dikemudikan Darso disita, jutaan rokok ilegal itu diletakkan di bagian dalam truk. Di dalam truk itu juga ada beberapa produk makanan sebagai upaya pengalihan yang diletakkan di dekat pintu boks truknya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Heri Kurniawan. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Dalam kasus ini, kata Heri, institusinya masih mencari produsen atau otak dari penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Heri mengaku institusinya kesulitan melacak otak penyelundupan karena profesional dalam melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
Heri mengatakan maraknya penyelundupan ini lantaran Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen mulai 1 Januari 2020.
"Iya bisa saja makin banyak, kami dari penindakan tetap upayakan supaya bisa ungkap kalau ada. Tetap berharap banyak informasi dari masyarakat. Kita belum petakan potensi meningkatnya seperti apa, yang pasti kita tetap bergerak untuk Penindakan," kata dia.
Kasi Pidsus Kejari Semarang, Triyanto, mengatakan institusinya saat ini menerima barang bukti berupa rokok. Sementara, truk diamankan dan dititipkan di kantor Bea Cukai Semarang.
"Tiga merek rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan tersebut adalah L4, Beruang dan Laris Brow," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Dasril dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena keterlibatannya menyelundupkan rokok ilegal. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun bui, serta denda dua kali dari nilai cukai rokok yang diedarkan.
ADVERTISEMENT