Bea Cukai Teluk Nibung Sumut Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Foto: Bea Cukai Teluk Nibung.
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Foto: Bea Cukai Teluk Nibung.

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) Sabtu (10/10). Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dinding koper seorang penumpang yang tiba dari Port Dickson, Malaysia.

Dalam laporan penindakan, petugas Bea Cukai Teluk Nibung awalnya melakukan profiling terhadap penumpang dan menajamkan pemeriksaan berdasarkan hasil pencitraan X-ray sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan di bagian dinding koper milik salah satu penumpang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap koper tersebut dengan disaksikan pemiliknya. Hasilnya, ditemukan delapan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam dinding koper.

Bungkusan tersebut kemudian diuji menggunakan alat uji narkotika Rigaku. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat total 4.000 gram atau 4 kilogram.

Penumpang berinisial DO (21), yang tercatat sebagai mahasiswa asal Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan wawancara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, tiket, dan paspor, petugas Bea Cukai menyerahkan DO beserta barang bukti kepada Polres Tanjung Balai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung bersama Polres Tanjung Balai. Perkara tersebut selanjutnya ditangani Polres Tanjung Balai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.