Bea Cukai Ungkap 217 Kasus Narkotika Sepanjang 2026: 2-3 Kasus Per Hari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pada konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) R. Syarif Hidayat mengungkapkan selama dua bulan awal 2026 ini pihaknya mencatat ratusan kasus penyelundupan narkotika yang masuk ke Indonesia.

“Jadi untuk tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah melakukan penangkapan, pengungkapan kasus sebanyak 217,” ungkap Syarif kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Jakarta pada Rabu (25/2).

“Artinya satu hari bisa ada dua sampai tiga kasus yang kita tangani narkotika ini, khusus narkotika ini,” lanjutnya.

Ia mengatakan, hingga Februari, Bea Cukai mengumpulkan 665 kilogram barang bukti narkotika. Ia merinci paling banyak adalah narkotika jenis sabu, lalu disusul ganja.

“Sampai dengan tanggal 23 Februari kemarin, itu sebanyak Met atau sabu sebanyak 396 kilo, kemudian ganja ada sekitar 78 kilo, dan MDMA kira-kira sebanyak sekitar 11,95 kilo, dan Happy Five ya ada 83 kilo,” ungkapnya.

Terbaru Bea Cukai bersama BNN mengamankan narkotika jenis MDMA seberat 1,9 kilogram. Paket narkoba itu diselundupkan dari luar negeri disamarkan dengan pakaian pernikahan.

“Juga dapat kami sampaikan bahwa barang ini adalah barang kiriman ya, barang kiriman tadi disampaikan dari Luxembourg, Luxembourg dari Eropa sana. Dan itu barangnya memang masuk ke Kantor Pos Pasar Baru,” kata Syarif.

“Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai Narkotika Golongan I dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah, sebagai tadi saya sampaikan, sebanyak 4.080 butir MDMA,” tutup dia.