Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032

18 Agustus 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Wongso berjalan dengan baik. Ia wajib lapor sampai 8 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
"Hari saya hanya memastikan, bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
Ia juga mengatakan, saat ini Jessica telah resmi menjadi klien dari Bapas Jakarta Timur-Utara. Hal ini membuat Jessica harus melapor secara berkala hingga tahun 2032 mendatang.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," ucap Andika.
"Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan juga menyatakan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica telah rampung di tahap Bapas Jakarta Timur-Utara.
ADVERTISEMENT
Dengan ini Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari lapas, kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi di sini," tutur Otto.
Jessica Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Minggu (18/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Otto pun bersyukur, dengan ini Jessica resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica dari kafe tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan diduga dilakukan menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Dengan putusan tersebut, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.