Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bebas bersyarat. Ratna kini sudah bisa keluar dari Rutan Wanita Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ratna masih harus diwajibkan lapor seminggu sekali ke Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kalau pembebasan bersyarat harus diketahui oleh RT/RW karena ada wajib lapornya. Dan umumnya itu wajib lapor seminggu sekali dan harus ada penjamin,” ucap pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/12).
Insank mengatakan, proses wajib lapor itu dilakukan selama sisa masa tahanan Ratna Sarumpaet.
“Wajib lapornya ini menghabiskan sisa dari masa penahanan beliau,” kata dia.
Dalam kasusnya Ratna divonis 2 tahun penjara potong masa tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juli 2019 karena menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Putusan ini dikuatkan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kala itu, saat tensi politik tinggi menjelang Pilpres 2019, Ratna mengaku dianiaya hingga lebam oleh sejumlah orang di Bandung, padahal ternyata luka yang didapatnya karena operasi kecantikan untuk menghilangkan kerutan di sebuah rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Pembebasan Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan. Sebelum bebas, Ratna sempat mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkumham. Dengan itu, total 2 tahun hukuman penjara, Ratna sudah menjalani hukuman lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak ditahan pada Oktober 2018.