Bebas dari Gunung Sindur, Buni Yani Pilih Kumpul dengan Keluarga

2 Januari 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buni Yani tiba di Polda Metro Jaya. Foto: David Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani tiba di Polda Metro Jaya. Foto: David Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani, telah bebas cuti bersyarat. Ia keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kamis (2/1) siang.
ADVERTISEMENT
Usai bebas, Buni Yani langsung pulang ke rumah dan beristirahat bersama keluarga.
"Ingin berkumpul dengan keluarga, beristirahatlah seminggu, ini kelihatannya enggak mau ada wawancara, ingin kumpul dulu dengan keluarga," kata uasa hukum Buni Yani, Syawaluddin, saat dihubungi.
"Yang jelas tentu tim pengacara sambut baik bisa bebas," tambahnya.
Sebelum benar-benar bebas, Buni Yani sempat dibawa petugas Lapas Gunung Sindur ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Lantaran terhitung bebas karena cuti bersyarat, Buni Yani harus mengikuti program cuti bersyarat dari Bapas.
Buni Yani bebas cuti bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 11 bulan sejak 1 Februari 2019. Buni Yani seharusnya bebas murni pada Agustus 2020.
Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. Foto: Fanny Kusumawardhani
Ia dijerat UU ITE karena mengunggah status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di akun Facebooknya.
ADVERTISEMENT
Konten itu diduga mengandung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016. Buni Yani dituntut pidana penjara 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.